Connect with us

SULTENG

Dana Bagi Hasil SDA: Hitung Sendiri Bagian Daerah Anda!

Published

on

Suaranegeri.info, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) merupakan salah satu komponen penting dalam sistem transfer ke daerah yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pengertian, dasar hukum, jenis, serta mekanisme perhitungan dan alokasi DBH SDA dengan simulasi perhitungan khusus untuk sektor mineral dan batubara.


Apa Itu DBH SDA?

DBH SDA adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Tujuannya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Alokasi DBH SDA didasarkan pada dua prinsip utama:

  1. Prinsip By Origin – Daerah penghasil menerima porsi lebih besar.
  2. Prinsip By Actual – Besaran alokasi didasarkan pada realisasi penerimaan negara (PNBP) tahun berjalan.

Dasar Hukum DBH SDA

Pengelolaan DBH SDA dilandasi oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  • PMK No. 48 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Jenis-Jenis DBH SDA

Terdapat lima jenis DBH SDA yang dialokasikan ke daerah:

  1. DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
  2. DBH Pertambangan Umum (Mineral dan Batubara)
  3. DBH Panas Bumi
  4. DBH Kehutanan
  5. DBH Perikanan

Masing-masing jenis DBH memiliki basis perhitungan dan persentase alokasi yang berbeda antara pusat dan daerah.


Siklus dan Mekanisme Alokasi DBH SDA

Proses penetapan alokasi DBH SDA dilakukan secara berkala dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pagu DBH SDA ditetapkan pada RUU APBN (Minggu II Agustus).
  2. Penetapan Daerah Penghasil oleh kementerian terkait (paling lambat Minggu II September).
  3. Perhitungan Rincian Alokasi oleh DJPK (Minggu III September – Oktober).
  4. Persetujuan RUU APBN (paling lambat Minggu V Oktober).
  5. Publikasi Rincian Alokasi di website DJPK (Minggu I November).
  6. Penetapan melalui Perpres (paling lambat 30 November).

Simulasi Perhitungan DBH Mineral dan Batubara

DBH Minerba terdiri dari dua komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu Iuran Tetap (Landrent) dan Royalti. Berikut simulasi perhitungan lengkap berdasarkan contoh dari Buku Pegangan DBH SDA.

1. IURAN TETAP (LANDRENT)

Alokasi:

  • Pemerintah Pusat: 20%
  • Pemerintah Provinsi: 16%
  • Kabupaten/Kota Penghasil: 64%

Contoh Perhitungan untuk sebuah kabupaten, di Kalimantan Tengah:

KomponenNilai (Rupiah)Keterangan
PNBP Landrent62.413.913.989Data dari Kementerian ESDM
Bagian Pusat (20%)12.482.782.798(62.413.913.989 × 20%)
Bagian Provinsi (16%)9.986.226.238(62.413.913.989 × 16%)
Bagian Kabupaten Penghasil (64%)39.944.904.953(62.413.913.989 × 64%)
Total Bagian Daerah49.931.131.191(Provinsi + Kabupaten)

2. ROYALTI

Alokasi:

  • Pemerintah Pusat: 20%
  • Pemerintah Provinsi: 16%
  • Kabupaten/Kota Penghasil: 32%
  • Kabupaten/Kota Sekitarnya (Pemerataan): 32%

Contoh Perhitungan untuk sebuah Kabupaten, di Kalimantan Tengah:

KomponenNilai (Rupiah)Keterangan
PNBP Royalti196.784.747.627Data dari Kementerian ESDM
Bagian Pusat (20%)39.356.949.525(196.784.747.627 × 20%)
Bagian Provinsi (16%)31.485.559.620(196.784.747.627 × 16%)
Bagian Kabupaten Penghasil (32%)62.971.119.240(196.784.747.627 × 32%)
Bagian Pemerataan (32%)11.224.154.506Dihitung berdasarkan formula pemerataan
Total Bagian Daerah105.680.833.366(Provinsi + Kab. Penghasil + Pemerataan)

Cara Menghitung Bagian Pemerataan:

  1. Hitung 32% dari total PNBP Royalti di provinsi tersebut.
  2. Kurangkan dengan alokasi DBH untuk kabupaten penghasil.
  3. Bagi hasilnya dengan jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut dikurangi 1 (n-1).

Contoh Sederhana:
Jika total PNBP Royalti di suatu provinsi = 1 Triliun Rupiah, maka:

  • 32% untuk pemerataan = 320 Miliar
  • Jika ada 10 kabupaten (1 penghasil, 9 lainnya), maka masing-masing kabupaten non-penghasil menerima:
    320 Miliar ÷ 9 = 35,56 Miliar per kabupaten.

Contoh Perhitungan DBH SDA Lainnya

1. DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi

Perhitungan didasarkan pada data lifting dan gross revenue dari Ditjen Migas. Contoh alokasi untuk Jawa Barat menunjukkan bagaimana rasio lifting dikalikan dengan PNBP per KKKS untuk mendapatkan alokasi per daerah.

2. DBH Panas Bumi

Berasal dari iuran tetap dan setoran bagian pemerintah (SBP). Perhitungan memperhitungkan bagian provinsi (16%), daerah penghasil (32%), dan daerah pemerataan (32%).

3. DBH Kehutanan

Bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), dan Dana Reboisasi (DR). Alokasi dibagi dengan proporsi tertentu antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

4. DBH Perikanan

Dialokasikan secara merata ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pada tahun 2017, pagu alokasi sebesar Rp760 miliar dibagi rata ke 509 daerah.


Transparansi dan Akuntabilitas

Sesuai amanat Inpres No. 10 Tahun 2016, publikasi buku panduan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi pendapatan negara dari sektor ekstraktif. Dengan adanya pedoman yang jelas dan contoh perhitungan yang terperinci, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme alokasi DBH SDA dengan baik.


Kesimpulan

DBH SDA memegang peranan strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pemerataan hasil sumber daya alam. Melalui proses perhitungan yang terstruktur dan transparan diharapkan alokasi dana dapat tepat sasaran dan mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Artikel ini disusun berdasarkan Buku Pegangan Pengalokasan DBH SDA Tahun 2017 oleh DJPK Kemenkeu, dengan penambahan simulasi perhitungan mineral tambang yang lebih detail.