Energi
TNI Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal ke PT IMIP
Suaranegeri.info – Guna menjaga kedaulatan dan hukum di laut, KRI Bung Hatta-370 berhasil mengamankan dua kapal tongkang yang diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran mengangkut komoditas nikel. Operasi pengamanan ini terjadi di Perairan Mandiodo, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11).
Kedua kapal yang diamankan adalah TB. Prima Mulia 06 yang ditarik oleh TK. Prima Sejati 308, dan TB. Nusantara 3303 yang ditarik oleh TK. Graham 3303. Keduanya tertangkap saat KRI Bung Hatta tengah melaksanakan misi Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan).
Rincian Kapal dan Muatan
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan TNI AL, kapal TB. Prima Mulia 06 dinakhodai oleh seorang berinisial A dan diawaki 10 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI). Kapal ini mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dan bermaksud mendistribusikannya ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.
Sementara itu, kapal kedua, TB. Nusantara 3303, dinakhodai oleh RM dengan jumlah ABK yang sama, yakni 10 orang WNI. Menariknya, kapal ini juga mengangkut nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dengan tujuan yang serupa, yaitu PT IMIP Morowali.
Temuan Indikasi Pelanggaran Berat
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, TNI AL mengungkap beberapa indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain:
- Pengapalan dari Jetty yang Disegel: Aktivitas bongkar muat nikel dilakukan di jetty milik PT DMS yang saat ini dalam status disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan penyalahgunaan ruang laut.
- Tidak Memiliki SPOG: Kedua kapal melakukan perpindahan dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), dokumen vital yang wajib dimiliki setiap kapal yang beroperasi.
- Absennya Nakhoda: Terdapat kelalaian tugas dimana nakhoda tidak berada di atas kapal saat kapal melakukan manuver (olah gerak), sebuah pelanggaran prosedur keselamatan yang fundamental.
- Dokumen Tidak Lengkap: Kedua kapal tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah, yang membuat status dan muatan kapal menjadi ilegal.
Langkah Hukum dan Dampak Penegakan Hukum
TNI AL menegaskan bahwa temuan-temuan ini melanggar seperangkat peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pelayaran. Kedua kapal beserta muatannya kemudian dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insiden ini kembali menyoroti maraknya praktik ilegal dalam ekspor komoditas nikel, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan tetapi juga merusak tatanan hukum dan tata niaga pertambangan. Operasi seperti ini menunjukkan komitmen TNI AL dan instansi terkait untuk membersihkan praktik-praktik kotor di sektor maritim dan pertambangan Indonesia.
Penguatan pengawasan di laut diharapkan dapat menekan angka penambangan dan pengangkutan ilegal, sehingga dapat melindungi sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan.