Connect with us

Hutan

Tegas! KLH Stop Operasi 3 Perusahaan Besar Pemicu Bencana Tapsel

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tegaskan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis yang tidak boleh dikompromikan. Operasional PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT NSHE dihentikan sementara

Published

on

Suaranegeri.info – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca bencana banjir besar dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Langkah ini berupa penghentian sementara operasional tiga perusahaan dan kewajiban audit lingkungan menyeluruh.

Merespons bencana yang merusak itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat untuk meninjau langsung kondisi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Peninjauan bertujuan memverifikasi penyebab bencana serta mengkaji potensi kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko.

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, di antaranya PT Agincourt Resources (tambang), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang PLTA Batang Toru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Mereka juga diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai bagian dari upaya mengendalikan tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan pers, Sabtu (6/12/2025).

Temuan Pembukaan Lahan Skala Besar dari Udara

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pemantauan udara menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala luas yang turut membebani DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, serta kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu serta erosi besar. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” jelas Rizal.

Menteri Hanif menambahkan, seluruh kegiatan usaha di kawasan itu perlu dievaluasi secara komprehensif, terlebih dengan fenomena curah hujan ekstrem yang kerap terjadi, bahkan mencatat lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat dalam satu lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana bila ditemukan pelanggaran yang memperburuk bencana,” ungkapnya.

KLH Perketat Verifikasi dan Ancaman Penegakan Hukum

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi terhadap persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di daerah lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Peringatan keras disampaikan: penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.

“Kami tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang dapat dicegah,” tegas Menteri Hanif.

KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan berlanjut kepada perusahaan lain di wilayah Sumatera yang diduga memberikan kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dijadikan fondasi utama dalam upaya mencegah bencana ekologis dan melindungi keselamatan masyarakat.