Connect with us

SULTENG

Konflik Lahan Morowali Berujung Penangkapan Aktivis

Published

on

Suaranegeri.info – Suasana mencekam masih menyelimuti Desa Torete, Morowali, pasca penangkapan paksa terhadap aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan jurnalis Royman M Hamid pada awal Januari 2026. Insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial ini memicu protes warga yang berujung pada pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP), serta menimbulkan trauma mendalam di tengah masyarakat yang tengah berkonflik agraria.

Aparat kepolisian menegaskan penangkapan dilakukan sesuai prosedur atas dugaan tindak pidana tertentu. Namun, para pendamping hukum dan warga menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari pola kriminalisasi terhadap pembela lingkungan yang kerap terjadi di wilayah konflik sumber daya alam.

Kronologi di Torete

Ketegangan memuncak dalam rentang Sabtu (3/1) hingga Minggu (4/1). Berikut urutan peristiwa yang memicu krisis:

WaktuPeristiwaLokasiKeterangan
Sabtu, 3 Jan 2026Penangkapan Arlan DahrinArea kebun wargaDitangkap terkait laporan diskriminasi ras dan etnis.
Sabtu, 3 Jan 2026 (Sore/Malam)Protes warga & pembakaran kantorKantor PT RCP, Desa ToreteWarga geram menyerbu dan membakar kantor perusahaan.
Minggu, 4 Jan 2026 (Pagi)Penangkapan Royman M HamidKediamannya di Desa ToreteDitangkap aparat bersenjata lengkap terkait kasus pembakaran.
Minggu, 4 Jan 2026 (Pagi)Penangkapan dua warga lainLokasi terpisahDua orang berinisial A dan AY juga diamankan.

Penangkapan Arlan disebut terjadi di area kebun yang merupakan lahan sengketa dengan PT RCP. Warga yang murka langsung memblokade jalan dan mendatangi Mapolsek Bungku Pesisir, sebelum akhirnya massa yang emosi membakar kantor PT RCP.

Keesokan harinya, penangkapan terhadap Royman M Hamid, jurnalis yang dikenal aktif mengawal konflik agraria di Morowali, dilakukan secara dramatis. Saksi mata menyebut kedatangan polisi . Dalam video yang beredar, Royman terlihat meminta agar surat tugas penangkapan diperlihatkan dan didokumentasikan, namun permintaan ini tidak dipenuhi sebelum ia akhirnya dipiting dan dibawa paksa.

Trauma dan Kemarahan Warga

Pasca penangkapan, situasi di Desa Torete dilaporkan sangat mencekam. Warga memilih berdiam di rumah, diliputi ketakutan akan ditangkap paksa atau ditodong senjata. Patroli polisi bersenjata lengkap masih terlihat berkeliaran di kawasan permukiman.

“Situasinya tidak aman. Masih banyak polisi patroli berkeliaran. Mereka bersenjata lengkap, bahkan di rumah kami pun datang bawa senjata,” tutur seorang warga yang menyembunyikan identitasnya karena takut, kepada Kompas.id.

Warga merasa diperlakukan tidak manusiawi. “Kami cuma menuntut hak, tidak pernah menolak investasi. Tapi, kalau tanah diambil, tidak dibayar, dan diperlakukan tidak manusiawi, siapa yang tidak protes,” papar Roma, warga lainnya. Mereka menegaskan bahwa Arlan dan Royman selama ini hanya membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan teroris.

Klaim Prosedur vs Tuduhan Kriminalisasi

Pihak Kepolisian, dalam berbagai pernyataannya yang dikutip Tribunnews, memberikan penjelasan resmi yang sangat berbeda dengan narasi warga.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan proses hukum terhadap Arlan telah berjalan sejak September 2025, dan yang bersangkutan telah mangkir dari beberapa panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ia kembali tidak memenuhi panggilan.

Sesuai prosedur, setelah dua kali tidak hadir, pada panggilan ketiga kami lakukan penjemputan paksa. Itulah yang kemudian viral,” tegas Zulkarnain. Ia juga membantah penangkapan terkait dengan perusahaan tambang, meski mengakui sebelumnya PT RCP pernah melaporkan potensi gangguan keamanan yang “beririsan dengan persoalan pertanahan”.

Mengenai penangkapan Royman, Kapolres menyatakan hal itu murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran, dan tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis. Ia menyebut ada perlawanan dari tersangka yang menyebabkan seorang anggota terluka, dan menepis tuduhan pencekikan.

Namun, pendamping hukum dan pegawai HAM melihat ini sebagai pola yang sistematis. Peneliti dari Auriga Nusantara, Fauziah, menilai penangkapan dengan kekerasan ini tidak dapat dipisahkan dari pola kriminalisasi pembela lingkungan yang terus berulang. “Aparat semestinya bertindak sebagai penjamin hak warga, bukan instrumen represi,” katanya.

Perlindungan Hukum yang Diabaikan?

Kasus ini juga menyoroti sejumlah instrumen hukum yang diduga tidak dijalankan. Dalam kerja-kerja jurnalistik, kepolisian diwajibkan merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri sebelum melakukan proses hukum terhadap jurnalis.

MoU yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2022 itu mengatur bahwa jika ada laporan masyarakat terkait pemberitaan, Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu untuk menentukan apakah yang dilaporkan adalah karya jurnalistik. Jika ya, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers, bukan langsung ke proses hukum pidana.

Belum ada klarifikasi apakah koordinasi ini dilakukan sebelum penangkapan Royman. Dewan Pers sendiri terus mendorong agar kesepakatan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) agar lebih mengikat dan tidak perlu diperbarui setiap periode.

Di sisi lain, Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan dari tindakan balasan (Anti-SLAPP).

Konflik Lahan yang Terabaikan

Di balik kericuhan ini, semua pihak mengakui adanya akar masalah yang lebih dalam: konflik lahan yang berlarut-larut. Ketua DPRD Morowali, Herdin, menyatakan bahwa insiden ini merupakan imbas dari kelambanan pemerintah menyelesaikan akar masalah.

Warga Desa Torete menyatakan sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP berada di atas kebun milik mereka yang diambil tanpa persetujuan dan penyelesaian yang adil. Selain itu, ada dugaan penerbitan izin pengelolaan untuk perusahaan atas kawasan mangrove dan perkebunan warga yang dilakukan oknum pemerintah desa tanpa sepengetahuan warga, serta laporan dugaan korupsi yang tidak kunjung diproses.

Herdin menekankan pentingnya kepolisian berdiri di titik netral: menjaga keamanan dan iklim investasi, tetapi juga melindungi masyarakat. Saat ini, empat warga tetap berada dalam tahanan, sementara di Desa Torete, langit kelam tidak hanya berupa asap pembakaran, tetapi juga rasa trauma dan ketidakpercayaan terhadap aparat yang seharusnya memberikan rasa aman. Krisis di Morowali menjadi pengingat pilih betapa rapuhnya garis antara penegakan hukum dan represi, serta betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika konflik agraria dibiarkan membara tanpa penyelesaian yang adil dan bermartabat.