Connect with us

SULTENG

Izin Tambang PT BAP Dipertanyakan, Masyarakat Morowali Minta Tinjau Ulang

Published

on

Suaranegeri.info – Aktivitas pertambangan PT Batu Alam Prima (BAP) di Desa Puungkoilu dan Lahuafu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini sorotan. Masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Sulteng untuk meninjau ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Desakan ini muncul menyusul sejumlah temuan di lapangan yang dinilai bertentangan dengan tata kelola pertambangan yang baik dan berpotensi menimbulkan bahaya.

Jarak Tambang dan Jalan Raya Dianggap Membahayakan

Salah satu poin kritik yang paling mencolok adalah jarak lokasi tambang yang sangat berdekatan dengan bahu Jalan Trans Sulawesi. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, setiap saat.

“Kami meminta pemerintah agar meninjau kembali IUP ini, dikarenakan fakta di lapangan yang sangat tak sesuai dengan tata kelola pertambangan di negeri ini,” ujar seorang Tokoh Pemuda Morowali.

Dugaan Ketimpangan dan Pelanggaran Operasional

“Kami menduga ada aroma ketimpangan dalam pengurusan izin dari PT BAP ini, selain itu ada semacam ‘bekingan’ dari pihak-pihak tertentu untuk memuluskan segala aktivitas di lapangan,” bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak aspek yang perlu dikaji ulang, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yang seharusnya menjadi acuan operasional.

Temuan Pelanggaran Kendaraan Tambang ODOL

Kekhawatiran masyarakat tampaknya bukannya tanpa alasan. Baru-baru ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah melakukan pengujian lapangan terhadap kendaraan tambang di lokasi PT Batu Alam Prima dan perusahaan lainnya.

Hasilnya cukup mencengangkan. “Temuan kita di lapangan itu, hampir semuanya tidak sesuai dengan dimensi dan loading yang ditetapkan pemerintah,” papar Mangasi dari BPTD.

Sebagian besar kendaraan tambang tersebut masuk dalam kategori Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan. Tidak hanya itu, ditemukan juga pelanggaran administrasi, seperti ketidaklengkapan pembayaran retribusi dan dokumen pajak.

Nasib IUP dan Desakan Masyarakat

Berdasarkan data minerbaone, PT Batu Alam Prima dengan kode WIUP 2472065442022065, saat ini tercatat dengan direktur atas nama Rieke Yulianto. Izin operasional perusahaan ini ditetapkan berlaku hingga tahun 2029.

Namun, dengan segudang temuan pelanggaran dan potensi bahaya yang mengemuka, tekanan dari masyarakat untuk melakukan evaluasi total terhadap IUP PT BAP semakin kuat. Masyarakat berharap pemerintah sebagai pemberi izin dapat bertindak tegas untuk melindungi keselamatan publik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Mata kini tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menanggapi desakan ini.