SULTENG
Gubernur Sulteng Desak Keadilan Dana Bagi Hasil Nikel: Daerah Penghasil Hanya Dapat Rp222 Miliar dari Rp300 Triliun Pajak Smelter
SuaraNegeri.Info _ PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menuntut keadilan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) komoditas nikel. Saat membuka Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) di Palu, Minggu (7/12/2025), ia menyoroti ketimpangan besar antara kontribusi daerah dan penerimaan manfaat ekonomi. Daerah penghasil nikel masih menanggung beban sosial dan lingkungan, sementara penerimaan DBH-nya dinilai jauh dari proporsional.
Gubernur Anwar Hafid secara gamblang memaparkan ketimpangan tersebut.Menurutnya, pendapatan pajak dari aktivitas smelter (peleburan) nikel ke pemerintah pusat mencapai Rp200 hingga Rp300 triliun per tahun. Namun, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah penghasil utama hanya menerima alokasi sebesar Rp222 miliar.
“Kami tidak minta 16 persen seperti yang diatur undang-undang. Kami hanya minta 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Dengan 1 persen itu, kita bisa dapat Rp3 triliun per tahun,” tegas Anwar Hafid dalam sambutannya yang dihadiri Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Forum yang digagas Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim ini, dihadiri oleh perwakilan dari lima provinsi penghasil nikel. Selain Sulteng, hadir delegasi dari Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku Utara (Malut), dan Papua Barat Daya. Acara juga dihadiri jajaran Forkopimda Sulteng, kepala daerah, dan akademisi.
Gubernur menegaskan bahwa daerah tidak menolak kebijakan hilirisasi nikel. Namun, ia menekankan bahwa manfaat ekonomi dari industri tersebut harus lebih dirasakan oleh masyarakat di wilayah tempat tambang dan smelter beroperasi. “Kami meminta agar manfaatnya juga dirasakan masyarakat di wilayah tambang,” ujarnya.
Ketua DPRD Sulteng,Arus Abdul Karim, menjelaskan bahwa FD-PNI dibentuk sebagai wadah bersama untuk menyatukan langkah dan memperjuangkan kepentingan daerah. Forum ini akan fokus mengawal kebijakan nasional terkait nikel, tidak hanya pada isu DBH, tetapi juga aspek lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat adat di sekitar lokasi tambang.
“Forum ini disiapkan untuk menyatukan langkah mengawal kebijakan nasional terkait nikel,” jelas Arus.
Sebagai penanda dimulainya kerja sama, deklarasi FD-PNI dibacakan oleh Ketua DPRD Maluku Utara. Forum ini diharapkan menjadi ruang pertukaran data, kajian, dan pengalaman antardaerah agar perjuangan untuk keadilan alokasi dana dan perlindungan daerah lebih terarah dan efektif.
Dalam penutup sambutannya,Gubernur Anwar Hafid kembali menegaskan bahwa tuntutan keadilan DBH nikel bertujuan untuk memperkuat pembangunan di daerah-daerah lokasi industri. Ia berharap FD-PNI dapat menghasilkan rekomendasi yang solid dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah penghasil nikel dengan pemerintah pusat.
Dengan terbentuknya forum ini, kelima provinsi penghasil nikel bersiap untuk memperjuangkan skema pembagian keuntungan yang lebih adil, mendorong pemulihan lingkungan, dan menjamin kesejahteraan masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh industri pertambangan dan hilirisasi nikel.***