Connect with us

Energi

Denda Triliunan Rupiah untuk Penambang Nakal: Pemerintah Main Keras

Published

on

Suaranegeri.info, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan dan menutup tiga titik tumpukan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Operasi ini menyita 1.430 ton batu bara hasil tambang tanpa izin yang beroperasi di dalam wilayah PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sementara di Morowali, Sulawesi Tengah, pemerintah menjatuhkan denda administratif fantastis sebesar Rp2,3 triliun kepada PT (BMU) atas aktivitas penambangan nikel ilegal di kawasan hutan tanpa izin.

Dua operasi besar ini menandai eskalasi dalam strategi penegakan hukum pertambangan Indonesia, yang kini menggabungkan pendekatan penindakan lapangan dengan sanksi ekonomi yang menyakitkan.

Operasi Muara Enim: Menjaga Kedaulatan Perusahaan Negara

Di Muara Enim, tim gabungan yang dipimpin Ditjen Gakkum ESDM tidak hanya menutup tiga stockpile ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Lalang, dan Tanjung Agung, tetapi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta dokumen pendukung operasi illegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bukti konkret tindakan negara. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” tegas Jeffri.

Modus yang terungkap cukup sophisticated: pelaku membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar legal melakukan pertambangan tanpa izin, kemudian menggunakan warga sebagai tameng seolah kegiatan tersebut dilakukan atas nama masyarakat lokal.

Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menyatakan perusahaan mendukung penuh langkah Ditjen Gakkum ESDM. Menurutnya, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu operasional perusahaan yang sah.

PTBA telah mengambil langkah antisipasi dengan menutup jalur akses ilegal, memasang garis batas, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memisahkan titik-titik lokasi barang bukti.

Morowali: Denda Triliunan dan Penguasaan Kembali Lahan Negara

Di Morowali—jantung industri nikel Indonesia—pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan menerapkan sanksi administratif bernilai triliunan rupiah. PT Bumi Morowali Utama didenda Rp2,3 triliun karena menambang nikel secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 62,15 hektare di Desa Laroena.

Operasi yang dipimpin langsung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini menemukan empat perusahaan tambang masih nekat beroperasi tanpa izin meski sebelumnya telah dipasang plang larangan oleh Satgas PKH. Tim gabungan menyita puluhan truk bermuatan nikel dan alat berat ekskavator dari perusahaan-perusahaan pelanggar.

“Kalau dia tidak bisa kita atur secara administrasi, kita atur secara pidana,” tegas Menhan Sjafrie menanggapi kemungkinan PT BMU tidak membayar denda tersebut.

Yang menarik, penindakan di Morowali mengungkap jaringan yang kompleks. Perusahaan seperti PT JJA dan PT HGI yang merupakan kontraktor tambang PT BMU juga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Ini menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal seringkali melibatkan rantai pasok yang lebih panjang dari yang terlihat di permukaan.

Pola dan Modus yang Terus Berulang

Analisis komparatif dua kasus ini mengungkap pola yang mirip meski berbeda komoditas dan lokasi:

AspekKasus Muara Enim (Batu Bara)Kasus Morowali (Nikel)
Modus OperandiMemanfaatkan lahan masyarakat sebagai tameng, beroperasi dalam WIUP perusahaan sahBeroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH/PPKH, menggunakan kontraktor
Respons HukumPenutupan lokasi, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan perusahaan pemegang WIUPDenda administratif triliunan rupiah, penguasaan kembali lahan negara, penyitaan alat berat
Dampak LingkunganKerusakan ekosistem sekitar area tambang, potensi erosi dan perubahan sistem hidrologiKerusakan hutan produksi terbatas, gangguan pada kawasan hutan yang dilindungi
Dampak EkonomiKerugian negara dari pajak dan royalti, gangguan operasi perusahaan legalKerugian negara dari sumber daya tidak tercatat, potensi gangguan pasokan industri hilir
Pelibatan AparatDitjen Gakkum ESDM, POM TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil, PTBASatgas PKH, Ditjen Gakkum Kehutanan, TNI, Polri, Kejaksaan

Kedua kasus sama-sama menunjukkan kerentanan sistem pengawasan dan tingginya insentif ekonomi untuk melanggar aturan. Meski pemerintah telah melakukan reformasi perizinan dengan memusatkannya di tingkat pusat melalui UU Pertambangan 2020, implementasi di lapangan masih menemui tantangan kompleks.

Strategi Nasional dan Dampak Global

Operasi di Muara Enim dan Morowali bukanlah insiden terisolasi. Ini bagian dari kampanye sistematis pemerintah Indonesia membersihkan sektor pertambangan. Buktinya, Kementerian ESDM telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di 20 provinsi, dengan mayoritas terpusat di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pembekuan ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi aturan main dan komitmen terhadap pertambangan berkelanjutan. “Enggak kita membuat susah, cuma juga tolong ikuti aturan yang ada,” tegas Bahlil.

Dalam konteks global, penertiban ini memiliki dimensi strategis. Indonesia adalah produsen nikel terbesar dunia dengan cadangan mencapai 21 juta ton. Kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor bijih nikel mentah telah membuat Indonesia menjadi pemain kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global.

Aktivitas ilegal mengancam reputasi dan stabilitas pasokan ini. Selain itu, praktik tambang ilegal yang tidak memenuhi standar lingkungan dapat menimbulkan tekanan dari pasar global yang semakin peduli pada aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).

Sinergi dan Pengawasan Berkelanjutan

Pelajaran dari Muara Enim dan Morowali menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor yang solid antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perusahaan tambang legal, dan masyarakat.

Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno mengungkapkan bahwa perusahaannya telah membentuk tim khusus bersama Ditjen Gakkum ESDM untuk mengantisipasi terulangnya aktivitas ilegal. Pendekatan serupa mungkin diperlukan di wilayah pertambangan lainnya.

Di sisi lain, penguatan sistem pemantauan berbasis teknologi menjadi keharusan. Dengan luasnya wilayah pertambangan Indonesia, ketergantungan pada pengawasan manual tidak lagi memadai. Integrasi data perizinan, produksi, dan ekspor dapat membantu mendeteksi anomali lebih dini.

Masyarakat juga perlu dilibatkan sebagai mitra pengawasan. Edukasi tentang dampak negatif pertambangan ilegal dan mekanisme pelaporan yang aman dapat menciptakan early warning system yang efektif.

Tantangan Kedepan

Penertiban tambang ilegal di Indonesia bagai pertarungan melawan hydra—memutus satu kepala, tumbuh kepala lainnya. Namun, operasi di Muara Enim dan Morowali memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menggunakan seluruh instrumen yang ada, dari penindakan fisik hingga sanksi finansial yang signifikan.

Kunci keberhasilan jangka panjang terletak pada konsistensi penegakan hukum dan penciptaan sistem yang membuat kepatuhan lebih menguntungkan daripada pelanggaran. Dengan kekayaan mineral yang menjadi tulang punggung transisi energi global, Indonesia tidak punya pilihan selain membersihkan rumahnya sendiri.

Seperti dikatakan Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae: “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas”.