Connect with us

Hutan

ESDM Sebut Denda Rp6,5 Miliar Wajar, Asosiasi: Ini Tebang Pilih!

Published

on

Suaranegeri.info – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan resmi terkait pengenaan denda administratif yang mencapai Rp6,5 miliar per hektare kepada perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Besaran denda yang menuai protes dari pelaku usaha ini disebut berdasarkan nilai ekonomis dan potensi keuntungan komoditas nikel yang tinggi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan perhitungan denda tersebut bukan tanpa dasar. “Itungannya kan adalah profit dibagi jumlah luas lahan terbuka, ketemulah profit per hektarenya,” ujar Tri di kantor Kementerian ESDM, Kamis (25/12/2025). Dia mengakui bahwa keuntungan dari penambangan nikel memang paling tinggi dibandingkan komoditas tambang lainnya, sehingga menjadi pertimbangan utama penetapan denda.

Namun, penjelasan pemerintah ini justru memantik respons keras dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Asosiasi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan denda yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keberatan Asosiasi: Formula Tidak Jelas

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan masalah mendasar. Menurutnya, terdapat perusahaan anggota yang ditagih denda untuk lahan yang bahkan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mereka, seperti area infrastruktur pendukung.

Lebih lanjut, Meidy mempertanyakan konsistensi dan dasar hukum tindakan Satgas PKH. Dia menilai tidak ada landasan formula tetap dalam perhitungan denda, yang berakibat pada perlakuan berbeda-beda antarperusahaan.

“Jadi kalau kita sih bahasanya, ini kayaknya ada satu tebang pilih, formulanya enggak fiks. Perlakuan satgas juga beda-beda… ada yang dihitung per tahun, ada yang kena enggak per tahun… itu sudah enggak masuk akal,” beber Meidy dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan pekan lalu.

APNI juga mempertanyakan kewenangan institusi yang menerbitkan denda. “Kami mempertanyakan mengapa denda kawasan hutan yang menerbitkan justru Kementerian ESDM, bukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” tambah Meidy.

Surat ke Presiden dan Minta Kejelasan Formula

Menanggapi kompleksitas persoalan ini, Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, mengumumkan rencana untuk melakukan eskalasi. APNI bersama Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kejelasan fundamental dan formula penghitungan denda.

Nanan menegaskan bahwa sikap asosiasi bukanlah menentang pemberantasan tambang ilegal. “Kami sangat mendukung pemberantasan tambang ilegal dan tak berizin. Surat ini bukan meminta pencabutan aturan, melainkan meminta penjelasan ihwal dasar penetapan denda serta transparansi dalam pelaksanaannya,” jelas Nanan.

Inti permintaan mereka adalah adanya formula yang seragam dan berlaku adil bagi semua perusahaan. “Harapan kita justru formulanya sama. Loh ini kok beda-beda? Kita ingin ada formula yang sama ketika ke lapangan,” ungkapnya.

Nanan juga berharap Satgas PKH dapat lebih terbuka menerima sanggahan dan bukti dari perusahaan yang diduga melanggar. Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus difokuskan pada penambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang benar-benar ilegal.

“Bagi yang ilegal tindak habis, malah kalau perlu [dendanya] Rp1 triliun. Bagi yang ilegal, yang tidak ada IUP malah tidak ditindak. Kita yang ada IUP, malah ditindak. Satgas fokus ke sana harusnya, mana yang non-IUP dulu hajar semua,” tegas Nanan.

Pertanyaan Transparansi

Insiden ini menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang menunggu kejelasan:

  1. Transparansi Formula: Bagaimana detail formula perhitungan denda Rp6,5 miliar per hektare tersebut?
  2. Kewenangan: Apakah Kementerian ESDM memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan denda terkait pelanggaran kawasan hutan?
  3. Konsistensi Penegakan Hukum: Bagaimana mekanisme Satgas PKH memastikan tidak ada praktik tebang pilih dan perlakuan berbeda antar perusahaan berizin?

Konflik antara regulator dan asosiasi penambang nikel ini menyoroti tantangan dalam menyelaraskan kepentingan ekonomi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan. Sementara pemerintah berargumen demi nilai ekonomi dan efek jera, pelaku usaha menuntut kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Jawaban atas surat yang akan dikirim ke Istana mungkin akan menjadi penentu arah kebijakan penegakan hukum di sektor pertambangan nikel ke depannya.