SULTENG
Harga Rp10 Ribu/Meter di Torete: Kebijakan Bupati atau Paksaan Perusahaan?
Suaranegeri.info – Ketegangan konflik agraria di Desa Torete, Morowali, kembali mencapai titik didih. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) menolak keras nilai kompensasi pembebasan lahan sebesar Rp10.000 per meter persegi yang diduga kuat didukung oleh Pemerintah Kabupaten Morowali untuk kepentingan PT Teknik Alum Service (TAS), kontraktor tambang nikel.
Konflik ini beririsan dengan proyek strategis nasional Kawasan Industri Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE) yang dikembangkan PT Morowali Industri Sejahtera (MIS). Polemik berpusat pada lahan mangrove, Areal Penggunaan Lain (APL), dan lahan keperdataan warga yang terdampak pembangunan.
Tolak Nilai Kompensasi, Tuding Inventarisasi Sepihak
Koordinator masyarakat, Arlan, menyatakan penolakan tegas terhadap nilai Rp10.000 per meter tersebut. “Saya menolak keras nilai Rp10.000 per meter. Saya juga mengingatkan agar tidak ada inventarisasi sepihak oleh pemerintah desa tanpa persetujuan masyarakat melalui forum bersama,” tegas Arlan kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Penolakan ini semakin keras karena muncul dugaan keberpihakan Bupati Morowali dalam proses penetapan nilai tersebut. Masyarakat menilai angka itu tidak mencerminkan keadilan, baik secara ekonomi maupun ekologis, mengingat fungsi vital mangrove dan hak keperdataan warga.
Abai Rekomendasi Satgas ?
Ironisnya, penentuan nilai sepihak ini justru terjadi saat masyarakat sedang menempuh jalur hukum dan pengaduan resmi ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan mediasi dan merekomendasikan agar PT TAS memberikan kompensasi dampak ekologis dan mengganti hak keperdataan masyarakat berdasarkan kesepakatan yang adil.
Namun, pascarekomendasi itu, pada 29 Desember 2025, perusahaan bersama sejumlah aparat dan tokoh desa menggelar pertemuan. Pertemuan itu berujung pada penyebaran surat pernyataan dukungan bagi harga Rp10.000 per meter untuk ditandatangani warga.
Yang memprihatinkan, pengumpulan tanda tangan tersebut dilaporkan dilakukan secara masif dan tidak transparan. “Bahkan disebut menyasar anak-anak yang telah lulus SD, SMP, dan SMA, tanpa penjelasan terbuka mengenai substansi dokumen yang ditandatangani,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Konflik Baru
Praktik ini menuai kecaman. Warga menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif, mengabaikan perlindungan anak, serta berisiko memicu konflik sosial horisontal baru di tengah upaya penyelesaian yang difasilitasi negara.
“Ini mengabaikan proses mediasi yang sudah dibangun dan justru memecah belah masyarakat desa,” tambah Arlan.
Sementara pemerintah desa disebut bergerak melakukan inventarisasi lahan berdasarkan arahan bupati, langkah ini ditentang karena dianggap mengesampingkan forum bersama yang melibatkan seluruh masyarakat terdampak.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali maupun pihak PT TAS terkait tuduhan keberpihakan dan polemik nilai kompensasi lahan yang dinilai tidak adil tersebut.
Masyarakat Torete berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas PKA, dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan rekomendasinya dilaksanakan dan hak-hak warga dilindungi, tanpa intervensi yang memihak dari pemerintah daerah.
Artikel ini akan diperbarui apabila ada perkembangan atau pernyataan resmi dari pihak terkait.