Sawit
Doa Bersama Petani
“Dalam Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA), tercitra teologi tanah dan lingkungan, bahwa tanah tidak sekedar komoditas ekonomi, harus menghormati hak asal-usul tanah (masyarakat adat), menolak monopoli tanah dan penghisapan manusia di atas manusia lain,” kata Dewi. “Dengan kembali pada UUPA, memaksimalkan Putusan MK 35/2012, dan Perpres Reforma Agraria, maka Pemerintah harus segera melaksanakan Reforma Agraria sebagai
“Dalam Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA), tercitra teologi tanah dan lingkungan, bahwa tanah tidak sekedar komoditas ekonomi, harus menghormati hak asal-usul tanah (masyarakat adat), menolak monopoli tanah dan penghisapan manusia di atas manusia lain,” kata Dewi.
“Dengan kembali pada UUPA, memaksimalkan Putusan MK 35/2012, dan Perpres Reforma Agraria, maka Pemerintah harus segera melaksanakan Reforma Agraria sebagai jalan pemulihan dan pemenuhan keadilan dan kesejahteraan bagi Masyarakat Tano Batak, termasuk pekerja PT Toba Pulp Lestari, yang selama ini hak-haknya tidak dipenuhi oleh PT Toba Pulp Lestari,” katanya.
Masyarakat Adat Tano Batak tidak sendiri. KPA mencatat, dalam satu dekade terakhir, terdapat lebih dari 1,8 juta petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan yang menjadi korban perampasan tanah.
Dewi mengatakan, pemulihan hak atas tanah menjadi kunci dari penyelesaian konflik agraria di Indonesia. “Perjuangan bersama ini tidak sekedar menjabarkan krisis multidimensi akibat operasi PT Toba Pulp Lestari. Lebih jauh adalah cara mengembalikan konstitusionalitas Masyarakat Tano Batak dan tanah untuk rakyat lainnya,” ujarnya.
Enam seruan aksi
Dalam aksi ini, Gereja bersama Gerakan Rakyat menyatakan lima pelanggaran konstitusi yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari:
- PT Toba Pulp Lestari telah merampas tanah adat 23 komunitas masyarakat adat di 12 kabupaten, dengan total luasan 33.422,37 hektare yang selama ini menjadi sumber penafkahan dan ruang hidup masyarakat adat, petani, perempuan, dan masyarakat sekitar,
- PT Toba Pulp Lestari melakukan berbagai tindak kekerasan yang semakin kejam dan tidak terkendali, hingga mengorbankan masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanahnya,
- PT Toba Pulp Lestari telah menghancurkan wilayah adat untuk hutan tanaman industri eukaliptus, termasuk hutan dan areal pertanian, yang selanjutnya menyebabkan bencana ekologis,
- PT Toba Pulp Lestari telah melakukan praktik-praktik perbudakan modern kepada para pekerjanya, yang melanggar hak-hak pekerja,
- PT Toba Pulp Lestari mengadu domba masyarakat adat dengan pekerja TPL, yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak atas penghidupan dan hak konstitusionalitasnya
- PT Toba Pulp Lestari beroperasi secara ilegal dan difasilitasi oleh pemerintah: cacat hukum, maladministrasi kehutanan, manipulasi proses dan penyalahgunaan kewenangan
Aksi ini diselenggarakan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik Jakarta, Bekasi, Deboskab, Banten; dan Koalisi Rakyat Tutup TPL yang terdiri dari Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) dan Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS). Adapun ratusan petani tergabung dalam Serikat Petani Pasundan dari lima kabupaten, Pemersatu Petani Cianjur, dan Pergerakan Petani Banten.