Connect with us

Energi

Divonis Bersalah! Tiga Raksasa Nikel SULTENG Dinyatakan Cemari Lingkungan

Published

on

Suaranegeri.info – Langkah signifikan dalam perlindungan lingkungan hidup di kawasan industri tercatat dari Pengadilan Negeri (PN) Poso. Majelis hakim secara tegas menyatakan tiga perusahaan nikel di Morowali terbukti melawan hukum karena tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Putusan ini diapresiasi sebagai sebuah kemenangan penting oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah.

Putusan dan Perusahaan Terdakwa

Putusan bernomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso dibacakan pada persidangan, Rabu (3/12/2025). Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Walhi Sulteng terhadap tiga perusahaan pun dikabulkan sebagian.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah:

  1. Gunbuster Nickel Industry (GNI) – pemilik PLTU Captive.
  2. Nadesico Nickel Industry (NNI) – pemilik PLTU Captive.
  3. PT Stardust Estate Investment (SEI) – selaku pemilik kawasan industri.

Sanksi Tegas dari Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, PN Poso memberikan perintah dan sanksi konkret yang harus dilaksanakan oleh ketiga perusahaan (Tergugat I, II, dan III):

  1. Pemulihan Lingkungan Wajib: Ketiga perusahaan diperintahkan untuk segera memulihkan lingkungan hidup di wilayah terdampak, meliputi pesisir, permukiman, perkampungan, dan sungai. Pemulihan ini bersifat wajib dengan tenggat waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.
  2. Denda Keterlambatan (Dwangsom): Apabila terlambat melaksanakan pemulihan, mereka dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
  3. Ganti Biaya Perkara: Perusahaan juga diwajibkan membayar ganti biaya kepada Walhi Sulteng sebesar Rp 23,685 juta. Biaya ini mencakup operasional investigasi, pengambilan sampel (Rp 8,7 juta), dan pengujian sampel di laboratorium (Rp 14,985 juta).

Perlawanan terhadap Industri Ekstraktif

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Wiwin Matindas, menyambut putusan ini bukan sekadar sebagai kemenangan hukum, tetapi lebih sebagai tonggak perlawanan rakyat.

“Putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika investasi dan pembangunan, sementara dampak nyata yang ditanggung masyarakat adalah hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber air, dan terancamnya keberlanjutan generasi mendatang,” tegas Wiwin.

Morowali Utara, yang menjadi episentrum industri nikel nasional, telah lama menjadi lokasi konflik ekologis. Ekspansi industri seringkali mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal, dengan dampak seperti pencemaran pesisir, kerusakan sungai, dan polusi yang mengancam kesehatan warga.

Wiwin menegaskan bahwa praktik industri yang abai terhadap keselamatan ekologis dan kesehatan warga tidak lagi bisa ditoleransi. Putusan PN Poso ini diharapkan menjadi preseden dan penguatan hukum bagi upaya penegakan aturan lingkungan hidup di seluruh kawasan industri ekstraktif di Indonesia.

Dengan tenggat waktu enam bulan, mata publik kini akan tertuju pada komitmen nyata ketiga perusahaan dalam merealisasikan pemulihan lingkungan di Morowali, sesuai mandat putusan pengadilan.