Connect with us

Konservasi

70% Pulau Kabaena Jadi Tambang, Anak Bajau Tewas di Lumpur Nikel

Published

on

Suaranegeri.info – Tragedi kematian seorang bocah perempuan dari Suku Bajau di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, akibat tenggelam di perairan yang dipenuhi lumpur tambang nikel, kini mendapat sorotan internasional. Kematian yang terjadi pada Maret 2025 itu dimuat dalam Komunikasi Bersama Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai bukti nyata kegagalan negara melindungi pulau kecil dan hak-hak Masyarakat Adat yang terdampak langsung ekspansi tambang.

Insiden memilukan tersebut termuat dalam dokumen PBB bernomor AL IDN 8/2025. Laporan itu menggambarkan kerusakan masif di Kabaena, pulau seluas 891 kilometer persegi yang lebih dari 70 persen wilayahnya telah dibebani izin konsesi tambang, mayoritas untuk nikel.

Kisah Masra dan Laut yang Berubah Menjadi Lumpur

Bocah perempuan bernama Masra (nama samaran) meninggal usai hujan mengguyur perkampungannya. Saat berjalan di dermaga kayu, ia tercebur ke dalam air yang keruh dan pekat oleh sedimentasi lumpur tambang nikel. Warga kesulitan mencari karena visibilitas nol, hingga akhirnya jasadnya ditemukan mengapung tak jauh dari rumah.

Kematian Masra bukan sekadar insiden tragis biasa. Ia adalah simbol dari derita berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat Bajau di Kabaena. PBB menyoroti runtuhnya sumber penghidupan mereka, dengan penurunan hasil tangkapan ikan dan gurita hingga 80 persen dan anjloknya harga rumput laut hingga 90 persen. Kondisi ini didorong oleh sedimentasi masif, pencemaran laut, dan degradasi ekosistem pesisir.

Krisis Kesehatan dan Pencemaran Logam Berat

Laporan PBB juga mengungkap memburuknya kesehatan publik di Kabaena. Masyarakat menghadapi peningkatan kasus penyakit pernapasan dan kulit. Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan kadar logam berat seperti nikel, kadmium, dan timbal di lingkungan setempat yang mencapai hingga 1.000 kali di atas ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Tragedi meninggalnya anak-anak Bajau akibat laut yang berubah menjadi lumpur menunjukkan kegagalan perlindungan negara yang tidak dapat ditoleransi,” tegas laporan itu.

Konfirmasi Pelanggaran HAM dan Tata Kelola yang Gagal

Komunikasi PBB tersebut mengonfirmasi temuan koalisi organisasi masyarakat sipil, termasuk Satya Bumi dan Walhi Sultra, yang selama dua tahun melakukan pemantauan. Temuan mereka menunjukkan kegagalan serius penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam.

PBB mencatat praktik pelanggaran seperti tidak adanya Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC), perampasan lahan tanpa kompensasi layak, serta kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan.

Desakan untuk Tindakan Nyata

Menanggapi laporan PBB, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyatakan bahwa dokumen ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah dan perusahaan tak bisa lagi mengelak dari tanggung jawab.

“Komunikasi PBB ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia dan perusahaan tidak lagi dapat mengelak dari tanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabaena,” tegasnya dalam rilis pers, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menegaskan pernyataan PBB adalah pengakuan internasional atas krisis ekologis dan kemanusiaan yang telah berlangsung lama.

“Kami menegaskan bahwa negara telah gagal menjalankan kewajibannya melindungi pulau kecil, termasuk hak-hak Masyarakat Adat Bajau,” ujarnya.

Koalisi mendesak pemerintah untuk segera:

  1. Mencabut 16 izin operasi pertambangan nikel yang masih aktif di Pulau Kabaena.
  2. Menjamin pemulihan lingkungan total.
  3. Memulihkan dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat Bajau.

Seruan untuk Perusahaan Global dan Transisi Energi yang Adil

Koalisi juga menyerukan kepada perusahaan otomotif dan teknologi global yang menggunakan nikel asal Indonesia untuk melakukan uji tuntas (due diligence) hak asasi manusia dan lingkungan menyeluruh di rantai pasok mereka.

Mereka diminta menghentikan sourcing nikel dari Kabaena dan bertanggung jawab atas pemulihan dampak. “Transisi energi yang adil dan berkelanjutan tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat adat dan kehancuran ekosistem pulau kecil,” pungkas Andi Muttaqien.

Selain kasus Kabaena, Komunikasi Bersama PBB tersebut juga melaporkan pelanggaran HAM di Papua, proyek strategis nasional (PSN), polemik transmigrasi, serta diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.