Perubahan Iklim
COP30 Gagal, RUU Keadilan Iklim Jangan Ditunda!
Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (COP30) di Amazonia, Brazil,resmi berakhir dengan nada kecewa dari banyak kalangan. Konservasi hutan dan Lingkungan Khatulistiwa (KHLK) secara tegas menyatakan konferensi tersebut gagal menghasilkan keputusan konkret untuk menjawab ancaman krisis iklim yang kian mengkhawatirkan. Sebagai respons, KHLK mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengalihkan fokus dengan membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim yang telah masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
Paket Belem dan Kekosongan Tanggung Jawab Historis
Dalam pernyataan tertulisnya, KHLK menyoroti hasil utama COP30, yaitu Paket Politik Belem (Belem Political Package). Meski mencakup komitmen melipatgandakan pendanaan adaptasi hingga 2035 dan peluncuran 59 indikator Global Goal on Adaptation (GGA), paket ini dinilai mengabaikan tuntutan mendasar masyarakat global.
“Paket ini dinilai mengabaikan desakan penghentian industri fosil sebagai penyebab terbesar krisis iklim. Adaptasi diperlakukan sebagai proyek teknis, bukan hak asasi manusia. Pendanaan pun tidak jelas basis hibah dan keadilan historisnya,” demikian kutipan pernyataan KHLK.
Kegagalan terbesar, menurut Koalisi, adalah absennya desakan agar negara-negara utara dan korporasi pencemar bertanggung jawab atas hutang iklim historis. Padahal, ketimpangan penguasaan sumber daya alam oleh negara maju dan korporasi disebut sebagai akar masalah yang memperburuk keseimbangan atmosfer bumi.
Indikator Adaptasi dan Beban Baru bagi Negara Berkembang
Meski menghasilkan 59 indikator GGA, proses penyusunannya dinilai mengandung pelemahan pada aspek Means of Implementation (MoI). Penyediaan teknologi, pendanaan, dan penguatan kapasitas berpotensi menjadi beban pelaporan dan implementasi baru bagi negara-negara berkembang, alih-alih menjadi dukungan nyata.
Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, memberikan apresiasi terhadap penggunaan bahasa kuat tentang HAM dalam keputusan Just Transition Work Programme (JTWP). Namun, ia menyesalkan hilangnya komitmen eksplisit untuk phase-out bahan bakar fosil.
Ironi Diplomasi Iklim Indonesia: Jualan Karbon vs Pelanggaran HAM
Kritik tajam juga dilayangkan terhadap peran Pemerintah Indonesia di kancah global dan realitas di dalam negeri. Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, menilai pemerintah lebih sibuk berdagang karbon daripada menunjukkan komitmen penurunan emisi riil.
“Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan, berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing,” ungkap Uli.
Di tingkat domestik, proyek-proyek transisi energi justru berjalan di bawah skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai sarat dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Skema ini memberikan kemudahan perizinan dan pengadaan tanah yang kerap berujung pada kriminalisasi warga dan perampasan ruang hidup.
Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye YLBHI, memaparkan data mengerikan: 212 kasus kriminalisasi tercatat dalam proyek PSN energi sepanjang 2022–2025.
“Dari Pocoleok, Weda Bay, Morowali, hingga Rempang, polanya berulang: keputusan tertutup, represi, dan hilangnya hak ekonomi-sosial masyarakat,” papar Zainal.
Proyek-proyek seperti smelter, tambang nikel, dan energi terbarukan di NTT, Sulawesi, hingga Maluku, justru menyebabkan sedimentasi, pencemaran laut, erosi, dan kerusakan ekosistem pesisir. Alih-alih membangun ketahanan iklim, banyak proyek ini menciptakan mal-adaptasi yang memperparah risiko bencana.
RUU Keadilan Iklim: Jawaban Konkret di Tengah Kegagalan Global
Di tengah kegagalan kesepakatan global dan kontradiksi kebijakan dalam negeri, RUU Keadilan Iklim dianggap sebagai jalan keluar yang mendesak. RUU ini dirancang sebagai landasan holistik untuk mengatasi krisis iklim, tidak hanya fokus pada penurunan emisi tetapi juga jaminan perlindungan HAM, mekanisme ganti rugi (loss and damage), serta tata kelola yang partisipatif.
KHLK menekankan bahwa RUU ini penting untuk memastikan kelompok rentan—seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, nelayan, dan buruh—menjadi subjek utama dalam seluruh aksi iklim, bukan sekadar objek yang terdampak.