Perubahan Iklim
659 Tewas, Kapan Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional?
Suaranegeri.info – Bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh memicu seruan agar pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional. Kelompok masyarakat sipil menilai tragedi ini sebagai peringatan akhir untuk pembenahan kebijakan lingkungan dan iklim yang lebih serius.
DAS Batang Toru
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 2 Desember 2024, bencana telah berdampak pada 3,2 juta jiwa di 50 kabupaten/kota, dengan korban meninggal mencapai 659 orang, 475 hilang, dan 1,1 juta mengungsi.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyatakan peristiwa ini adalah alarm terakhir bagi pemerintahan baru. “Ini pengingat untuk membenahi total kebijakan pengelolaan hutan dan komitmen iklim,” ujarnya.
Greenpeace menilai, dampak parah banjir disebabkan oleh dua faktor utama: dampak krisis iklim yang memicu hujan ekstrem, dan kerusakan hutan serta alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai (DAS).
Analisis mereka menunjukkan mayoritas DAS di Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kurang dari 25%. DAS Batang Toru di Sumatera Utara, misalnya, telah kehilangan 21% hutannya dalam tiga dekade terakhir akibat perizinan industri.
Seruan serupa disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin baru untuk industri ekstraktif, serta penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging dan tambang ilegal.
“Akar persoalannya adalah alih fungsi hutan dan hilangnya daerah resapan akibat tata kelola yang buruk,” tegas YLBHI.
Desakan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mengutamakan keberlanjutan ekologis dan keselamatan masyarakat dalam kebijakan pembangunan, di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata.