Connect with us

Perubahan Iklim

328 IUP Terbit di 2025, Berbeda Klaim Presiden Prabowo

Published

on

Suaranegeri.info , Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pemerintah tidak mengeluarkan satu pun izin konsesi hutan atau izin tambang baru dan perpanjangan sepanjang 2025 mendapatkan sorotan. Klaim ini bertolak belakang dengan data yang dirilis oleh organisasi independen Auriga Nusantara yang mencatat 328 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2025), Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan tidak ada izin yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. “Tahun ini Menteri Kehutanan dan ATR atau Badan Pertanahan selama setahun ini tidak ada satupun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun apakah itu HTI, HPH, apakah itu perpanjangan dan juga Menteri ESDM tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Namun, penelusuran mendalam oleh Auriga Nusantara menemukan fakta yang berbeda. Data yang dihimpun hingga Desember 2025 menunjukkan setidaknya ada 328 IUP yang telah diterbitkan. Rinciannya, sebanyak 203 IUP merupakan izin pemulihan (reinstatement) untuk izin-izin yang sebelumnya telah dicabut, dan 125 di antaranya adalah IUP baru.

Ki Bagus Hadikusumo, Peneliti Tambang dan Energi Auriga Nusantara, menegaskan bahwa data ini menunjukkan pernyataan presiden tidak akurat. “Analisis data Auriga menunjukkan bahwa pernyataan Prabowo tidak berdasar (data),” kata Ki Bagus kepada media. Menurutnya, temuan ini mengindikasikan pemerintah seolah ingin melepaskan tanggung jawab atau menghindari kesalahan terkait deforestasi yang diduga berkontribusi pada bencana alam.

Kritik Pasca Bencana Siklon Tropis Senyar

Isu izin pertambangan ini mencuat di tengah kritik yang ditujukan kepada pemerintah pasca bencana banjir bandang yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 25-27 November 2025 lalu. Bencana yang melanda beberapa provinsi di Sumatera itu memicu analisis bahwa daya dukung lingkungan di wilayah tersebut telah menurun drastis akibat perusakan ekosistem.

Banyak pihak, termasuk para pegiat lingkungan, menyoroti maraknya izin industri ekstraktif, khususnya pertambangan, sebagai salah satu faktor yang memperparah kerusakan lingkungan dan mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan. Penerbitan izin yang dinilai “diborong” diduga menjadi penyebab struktural dari bencana hidrometeorologis yang kerap melanda Indonesia.

Kontradiksi Data

Kontradiksi antara pernyataan resmi pemerintah dan data lapangan ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola izin sumber daya alam. Publik mempertanyakan ke mana arah kebijakan lingkungan pemerintahan saat ini, khususnya di tengah komitmen global untuk mengendalikan perubahan iklim dan melindungi hutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Sekretariat Kabinet terkait temuan data 328 IUP tersebut. Diharapkan adanya klarifikasi dan transparansi data lebih lanjut untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya.