Energi

Penertiban Tambang Ilegal: Hanya “Pemutihan” dan Abaikan Akar Masalah

Published

on

Suaranegeri.info – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai langkah pemerintah menertibkan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyelesaikan persoalan struktural di sektor pertambangan. Alih-alih menindak tegas, mekanisme ini justru dinilai sebagai bentuk “pemutihan” (legalisasi) bagi korporasi yang telah melanggar aturan.

Kritik ini dilayangkan menyusul klaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang telah menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan. Dari luas tersebut, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Maluku Utara, dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara.

Mekanisme “Penebusan Dosa” Korporasi

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan Jatam, membeberkan bahwa penertiban ini berdasar pada Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Sanksi dan denda administratifnya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021.

“Menurut kami, mekanisme pembayaran sanksi dan denda administratif ini sekadar pemutihan bagi korporasi pelanggar untuk ‘menebus dosa’ mereka,” tegas Jamil.

Ia menjelaskan, “pemutihan” ini berisiko memicu pelepasan status kawasan hutan selama tidak ada tumpang tindih dengan perizinan lain. Akibatnya, Satgas PKH dinilai tidak hanya gagal menyentuh akar masalah struktural, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen legalisasi pelanggaran demi alasan optimalisasi pendapatan negara.

Deforestasi Besar-besaran dan Ancaman Kelangkaan Air

Data Jatam mengungkapkan skala kerusakan yang jauh lebih luas. Alfarhat Kasman, Kepala Divisi Kampanye Jatam, menyebut bahwa pemerintah hanya mengambil alih 0,33 persen dari total 45.065 hektare lahan dalam konsesi PT WBN.

“Keberadaan PT WBN dan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah memicu deforestasi seluas 5.300 hektare (2.970 ha dari WBN dan 2.330 ha dari IWIP) sejak 2019,” papar Alfarhat. “Mereka menyumbang sebagian besar kehancuran hutan primer Halmahera Tengah yang mencapai 4.190 hektare per 2024.”

Dampaknya tidak berhenti di darat. Deforestasi ini mengancam tata kelola air. Pengembangan IWIP diperkirakan akan merampas air dari penduduk Halmahera Tengah sebesar 27.000 m³ per hari, yang diambil dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia. Angka ini jauh lebih besar dari kebutuhan air seluruh penduduk Kabupaten Halmahera yang hanya 10.667,47 m³/hari.

“Setelah membabat hutan, korporasi ini merampas air melalui privatisasi pengelolaan sungai-sungai vital bagi warga,” ujarnya.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan yang Terabaikan

Kerusakan ekosistem terus merambat ke laut. Terumbu karang, mangrove, dan padang lamun—yang menjadi rumah dan tempat pemijahan biota laut—ikut hancur. Daerah yang semula merupakan lumbung ikan kini harus bergantung pada pasokan dari daerah lain.

Kualitas kesehatan warga juga memburuk. Polusi industri dan tambang memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), bronkitis akut, dan dermatitis kontak di lingkar tambang Weda Bay.

Bahkan, hasil uji sampel air sungai oleh JATAM pada 2023 menemukan kandungan nikel, platina-kobalt, amonia, dan nitrat di atas baku mutu. Dinas Kesehatan setempat telah memperingatkan warga untuk tidak menggunakan air Sungai Kobe untuk kebutuhan rumah tangga.

Penertiban Simbolis dan Ancaman Ketahanan Pangan

Bagi Jatam, upaya penertiban seluas 321 hektare ini hanyalah tindakan kosmetik. Alfarhat menyebutnya sebagai “penertiban simbolik” yang tidak menyentuh akar persoalan, yaitu praktik perampasan ruang hidup dan pelanggaran hukum yang difasilitasi kebijakan.

Alih fungsi lahan pangan menjadi area tambang dan industri telah meluluhlantakkan kawasan penyangga pangan, seperti Desa Lelilef Sawai, Gemaf, dan Sagea. Akibatnya, pasokan pangan warga kini harus didatangkan dari wilayah lain yang ironisnya juga masuk dalam rencana perluasan kawasan industri.

Dengan demikian, Jatam menegaskan bahwa penertiban tanpa penyelesaian struktural hanya akan mengukuhkan siklus kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, dan peminggiran hak-hak masyarakat lokal.

Trending

Exit mobile version